HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
A.
Pengertian
Hak dan Kewajiban
Menurut Prof.
Dr. Notonagoro:
Hak
adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau
dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun
juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.. Hak dan
Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi
pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara
memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi
pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam
menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat
tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi
seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka
berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka
tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak
ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Kata
yang kedua adalah kewajiban. Kewajiban berasal dari kata wajib. Menurut Prof.
Dr. Notonegoro wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya
dibiarkan atau diberikan melalui oleh pihak tertentu, tidak dapat oleh pihak
lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang
berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan
kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan apapun. Dari pengertian
yang lain kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa
tanggung jawab atau pembatasan atau beban yang timbul karena hubungan dengan
sesama atau dengan negara
Untuk
mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui
posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan
kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan
kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang
berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan
masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan
pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena
para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita
karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada
memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan
haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus
bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak
dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana
telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga
negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam
undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat
demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara
dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih
baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang.
Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat
kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
B.
HAK
DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
a.
Wujud
Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada
umumnya berupa peranan (role).
b.
Hak
dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia
tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
a.
Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
b.
Hak
untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
c.
Hak
untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(pasal 28B ayat 1).
d.
Hak
atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh,
dan Berkembang”
e.
Hak
untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak
mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan
kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
f.
Hak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
g.
Hak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
h.
Hak
untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak
untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
a.
Wajib
menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
b.
Wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara”.
c.
Wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap
orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
d.
Wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2
menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
e.
Wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD
1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945
pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
a.
Pasal
26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai
warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan
ditetapkan dengan undang-undang.
b.
Pasal
27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat
(2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
c.
Pasal
28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan,
dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
d.
Pasal
30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan
negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan
undang-undang.
C.
Penentuan Warga Negara Indonesia.
Dalam penentuan
kewarganegaraan didasarkan kepada sisi kelahiran, dikenal dua asas yaitu asas
ius soli dan ius sanguinis . Ius artinya hukum atau dalil. Soli berasal dari
kata solum yang artinya negari atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguis
yang artinya darah.
a.
Asas
Ius Soli
Asas yang
menyatakan bahawa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang
tersebut dilahirkan.
b.
Asas
Ius Sanguinis
Asas yang
mennyatakan bahwa kewarganegaraan sesorang ditentukan beradasarkan keturunan
dari orang tersebut.
Selain
dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek
perkawinan yang mencakup atas asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat :
a.
Asas
persamaan hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang
tidak terpecahkan sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan
kehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat
termasuk dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan status
kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.
b.
Asas
persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan
status kewarganegaaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk
menentukan sendiri kewarganegaraan. Jadi mereka dapat berbeda kewarganegaraan
seperti halnya ketika belum berkeluarga.
Penentuan
kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap negara dapat menciptakan problem
kewarganegaraan bagi seorang warga. Secara ringkas problem kewarganegaraan
adalah munculnya apatride dan bipatride. Appatride adalah istilah untuk
orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Bipatride adalah istilah untuk
orang-orang yang memiliki kewarganegaraan ganda (rangkap dua). Bahkan dapat
muncul multipatride yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki
kewarganegaraan yang banyak (lebih dari 2)
Warga Negara Indonesia.
Negara Indonesia
telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. ketentuan tersebut
tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut :
a.
Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa
lain yang disahkan undang-undang sebagai warga Negara.
b.
Penduduk
ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
c.
Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Beradasarkan hal
diatas , kita mengetahui bahwa orang yang dapat menjadi warga negara Indonesia
adalah :
a. Orang-orang
bangsa Indonesia asli.
b.
Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga
Negara.
Adapun
Undang-Undang yang mengatur tentang warga negara adalah Undang-Undang No.12
Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pewarganegaraan adalah tatacara bagi
orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui
permohonan. Dalam Undang-Undang dinyatakan bahwa kewarganegaraan Republik
Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.
Permohonan
pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai
berikut :
a.
Telah
berusia 18(delapan belas) tahun atau sudah kawin
b.
Pada
waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik
Indonesia paling singkat 5 (lima)tahun berturut-turut atau paling singkat 10
(sepuluh) tahun tidak berturut-turut
c.
Sehat
jasmani dan rohani
d.
Dapat
berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
e.
Tidak
pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 1 (satu) tahun.
f.
Jika
dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan
ganda
g.
Mempunyai
pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
h.
Membayar
uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Asas-asas yang
dipakai dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia meliputi :
1.
Asas
Ius Sanguinis, yiatu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang
berdasarakan keturunan bukan negara tempat kelahiran
2.
Asas
Ius Soli scera terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan
berdasarakan negara tempat kelahiran, yang diperuntukkan terbatas bagi
anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
3.
Asas
kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi
setiap orang
4.
Asas
kewaraganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan
ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang
ini.
D.
Pandangan
Ideologis antara Hak dan Kewajiban
a.
Idiologi
Negara RI
Berdasarkan
pertanyaan diatas tentu sebuah hak dan kewajiban warga negara tidak lepas dari
idiologi yang dianut oleh sistem kenegaraan. Landasan utama bangsa indonesia
adalah Pancasila. Tentu saja Pancasila sebagai landasan warga negara Indonesia
dalam bertingkah laku, termsuk segala mekanisme pemerintahan pemerintahan.
Pancasila, menurut Soekarno (2006)
sebagai penggali dijelaskan bahwa Pancasila telah mampu mempersatukan bangsa
Indonesia. Tidak terlepas pada revolusi melawan imperialisme di bumi nusantara
untuk menyatakan kemerdekaan, Pancasila sebagai filsafat cita-cita dan harapan
segenap bagsa Indonesia. Bahkan pada sila ke tiga disebutkan “ Persatuan
Indonesia “. Hal inilah yang menunjukkan bahwa bangsa Indonesia memiliki
semangat bersatu dari beragam suku bangsa yang berbeda. Perbedaan itu lenyap
ketika mereka menyadari arti persamaan sebagai bangsa Indonesia.
Terlebih semangat persatuan bangsa Indonesia
telah dikumandangkangkan pada sumpah pemuda. Para pemuda bersumpah berbangsa
satu, bertanah air satu dan menjunjung bahasa persatuan.
Bukti-bukti yang
telah diuraikan ini menunjukan negara Indonesia didirikan atas pondasi
persatuan. Negara yang terdiri dari beragam identitas mampu disatukan atas nama
persatruan. Dengan demikian bersarkan teori yang dinyatakan Geovanni Gentle
(Syahrian:2003) bahwa negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara
nasionalis.
b.
Kewajiban
Nasionalisme
Menurut Gentle
melalui idealisme murni yang terpengaruh dialektika Hegel, pada dasarnya
individu memiliki kehendak atau ego. Pada tataran subjektif individu mengenal
hubungan antara manusia yang satu dan lainnya. Setelah individu mecapai tahapan
roh objektif, maka terciptalah komunitas. Melalui komunitas beragam ego
individu melebur menjadi sejarah, kebudayaan, bangsa atau peradaban. Inilah
yang disebut kesadaran mutlak individu.
Didasarkan
tujuan kehidupan bersama dibentuklah negara. Beragam kepentingan individu
dengan meninjau pada teori Gentle, tentu melebur menjadi kepentingan bersama.
Negara tidak mungkin memberikan kepuasan atas setiap kepentingn individu dan
beragam kehendak yang saling bersebragan. Maka demi tujuan utama dibentuknya
suatu negara harus terdapat otoritas negara menentukan pilihan atas beragam
kehendak.Dan melalui negara kepentingan-kepentingan individu telah melebur
menjadi kepentingan bersama.
Negara ibarat
masa depan nasib bersama. Kepentingan individu adalah kepentingan egois yang
menitik beratkan pada kebutuhan pribadi. Tidak mungkin tanpa ototritas yag kuat
sebuah negara mampu mnetukan pilihan yang terbaik bagi masa depan suatu bangsa.
Bila masih terdapat
kepentingan-kepentingan egoisme tentu pembelotan dari tujuan dibentuknya
negara. Pada kondisi yang seperti ini harus terdapat persamaan persepsi atas
seluruh warga negara. Warga negara harus rela memberikan loyalitasnya kepada
negara diatas kepentingan pribadi. Karena negara memiliki nilai-nilai kearifan
sebagai pelayan, pelindung dan pengayom bangsanya.
c.
Hak
Warga
Sebagai warga
negara yang baik harus memahami bahwa segala kehendak warga negara yang melebur
dalam lembaga negara adalah kehendak rakyat. Kehendak yang dimulai dari
kehendak individu, berinteraksi dengan konsekuensi identitas mahluk sosial. Maka
terbentuklah nilai komunalitas yang disebut kesadaran objektif, hingga merambah
pada kesadaran mutlak. Artinya hak individu tidak diperbolehkan egois
mempengaruhi kepentingan tatanan hidup bersama atas kepentingan pribadi. Hal
ini adalah kenyataan yang tak dapat diingkari.
Termasuk pada
kenyataan kebijakan pemerintah adalah hasil representasi
kepentingan-kepentingan yang berjalan melalui tatanan sehingga diambil
keputusan terbaik. Bukan saja terbatas kepentingan individu, akan tetapi hasil
dari kepentingan banyak individu yang terakumulasi hubungan mahluk
sosial.(Gentile:1928).
d.
Permasalahan
Kebebasan
Gagasan yang
telah disampaikan oleh Lipman (1922) menjelaskan bahwa opini publik adalah ini
dari pembahasan kebijakan. Hal ini menandakan era keterbukaan. Keberadaan opini
publik berfungsi sebagi beragam pihak untuk ikut serta dalam proses pengambilan
keputusan. Melalui jalur non strukturalis, beragam pihak mampu mempengaruhi
pemerintahan. Melalui ruang publik seseorang maupun kelompok memiliki kekuasaan
di luar wewenang untuk ikut serta mempengaruhi kestabilan negara.
Bentuk-bentuk lain keberadaan pihak
diluar wewenang yang mampu mempengaruhi negara adalah para borjuis. Melalui
ruang publik maupun beragam proses kekuasaan, kapitalis mampu mempegaruhi
keberadaan para pejabat untuk berkonspirasi mencari keuntungan. Proses
pemerintahan yang tidak sehat dan dianggap sebagai rahasia umum ini menunjukkan
kuatnya aktor-aktor yang non legitimasi untuk bergentayangan mendominasi
sebagai tuan-tuan kelompok penekan.(Westergard dan Resler, 1976).
Walaupun tidak
dapat disangkal bahwa kapitalis atau pasar sebagai faktor signifikan
mempengaruhi kebijakan, akan tetapi perlu terdapat pembatasan yang jelas antara
kepentingan perseorangan sebagai saudagar dan pelaku birokrat.
Permasalahan mendasar pada negara yang
memberikan era keterbukaan ini mewariskan permasalahan mekanisme birokrasi yang
tidak lepas dari nilai-nilai kapitalis. Hal yang banyak terjadi, keberadaan
pejabat maupun birokrat tidak lepas dari modal awal untuk memasuki ranah bagian
penyelenggara pemerintahan. Konsekuensi yang terjadi persepsi tugas kepercayaan
negara sebagai harapan masa depan bangsa, menjadi kesempatan berbisnis mencari
keuntungan maksimal. Pada posisi inilah terjadi tumpang tindih antara identitas
birokrat dengan pedagang.
Solusi yang
diberikan pada kasus ini adalah profesionalisme status. Tidak dibenarkan adanya
kekuasaan yang tidak diimbangi wewenang. Seperti hal yang telah disampaikan
oleh negarawan Jerman Adolf Hitler (2008) dalam bukunya Mein Kamf; seseorang
yang terkuatlah yang pantas menjadi pemimpin. Ini menafsirkan bahwa keberadaan
aktor-aktor yang memiliki kekuasan menjadikan permasalahan baru. Aktor-aktor
tersebut mampu menjadikan kondisi negara tidak sehat. Idealisme para birokrat
tercemari oleh proses yang legal maupun ilegal.
Wabah kapitalis
terjadi melalui beragam aktifitas kebebasan beragam pihak melalui ruang publik.
Maka tindakan-tindakan aktor-aktor tersebut menjadikan provokasi yang berlanjut
kepada distabilitas dan intgrasi. Hal lain yang terjadi dari kebebasan tersebut
adalah beragam kelompok kepentingan yang terakumulasi dalam beragam kalangan;
baik kapitalis NGO, CSO dan birokratis terjadi persaingan dalam rangka
kepentingan pribadi atau kelompok.
Akibat dari
sistem yang terjaga ini menjadikan rakyat sebagai korban kapitalis. Tujuan
negara sebagai lembaga yang menaungi rakyat menjadi ajang persaingan
kepentingan. Tentu berakibat pada lepasnya kewajiban sebagai warga negara yang
baik, yang memberikan pengabdiannya kepada negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar