apa komentar anda tentang blog ini

share please....

Minggu, 25 November 2012

NEGARA DAN KONSTITUSI


NEGARA DAN KONSTITUSI

A.  Pengertian Negara menurut para ahli :
1.    George Gelinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berkediaman dalam wilayah tertentu.
2.    Kranenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsa sendiri.
3.    Roger F. soultau
Negara adalah alat (agency) atau wewenang atau authority yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
4.    Carl Schmitt
Negara adalah sebagai suatu ikatan dari manusia yang mengorganisasi dirinya dalam wilayah tertetntu.
5.    Negara ditinjau dari segi organisasi kekuasaan menurut J.H.A. Logemann
Negara adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur masyarakat dengan kekuasaaannya itu.Negara dilengkapi dengan kekuasaan tertinggi yang mengatur dan menyelenggarakan tata pergaulan hidup warga masyarakat.
6.    Negara ditinjau dari segi organisasi politik menurut R.M. maclver
Negara adalah suatu bentuk organisasi yang melaksanakan kehendak anggotanya yang dituangkan dalam perundang-undangan.
7.    Negara ditinjau dari segi organisasi kesusilaan menurut G.W. Friedrich Hegel
Negara adalah suatu organisasi yang mewadahi penjelmaan seluruh individu dengan kekuasaan tertinggi

Pengertian Negara secara umum adalah organisasi dalam suatu wilayah yang bertujuan kesejahteraan umum, dimana semua hunungan individu dan sosialnya dalam hidup sehari-hari diatur dan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

B.   Unsur dan Sifat Negara
Unsur-unsur terbentuknya Negara ada 2, yaitu:
a.    Unsur Konstitutif Negara
Unsur Konstitutif Negara adalah unsur yang menentukan ada tidaknya suatu Negara, seperti:
a)    Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berdiam di dalam suatu Negara atau menjadi penghuni Negara, meliputi:
1.      Penduduk
Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal tetap atau berdomisili tetap di dalam wilayah Negara (menetap).
2.      Bukan Penduduk
Bukan Penduduk adalah mereka yang berada di dalam wilayah Negara, tetapi tidak bermaksud bertempat tinggal di Negara itu.Misalnya : Wisata Asing yang sedang melakukan perjalanan wisata
3.      Warga Negara
Warga Negara adalah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari Negara (menurut undang-undang diakui sebagai warga negara).
4.      Bukan Warga Negara
Bukan Warga Negara adalah mereka yang mengakui Negara lain sebagai negaranya
b)   Wilayah
Wilayah adalah bagian tertentu dari permukaan bumi dimana penduduk suatu Negara bertempat tinggal secara tetap. Wilayah suatu Negara meliputi: wilayah daratan, lautan, dan udara.
1.    Daratan
Batas wilayah darat suatu Negara biasanya ditentukan dengan perjanjian antara suatu Negara dengan Negara lain dalam bentuk traktat. Perbatasan antara Negara dapat berupa:
1)   Batas alam, misalnya: sungai, danau, pegunungan, atau lembah.

2)   Batas buatan, misalnya: pagar tembok, pagar kawat berduri
3)   Batas menurut geofisika, misalnya: lintang utara/selatan, bujur timur/barat.
2.    Lautan
Menurut Konferensi Hukum Laut internasional III pada 10 Desember 1982 yang diselenggrakan oleh PBB di Montego Bay, Jamaica, menghasilkan batas wilayah Negara sebagai berikut:
1)      Laut Teritorial
Setiap negara mempunyai kedaulatan atas laut territorial selebar 12 mil laut, yang diukur berdasarkan garis lurus yang ditarik dari garis dasar (base line) garis pantai kearah laut bebas.
2)      Zona Bersebelahan
Zona bersebelahan merupakan batas laut selebar 12 mil laut dari garis batas laut territorial atau batas laut selebar 24 mil laut dari garis dasar.
3)      Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif merupakan batas lautan suatu negara pantai lebarnya 200 mil laut dari garis dasar..Dalam batas ini, negara pantai berhak menggali kekayaan alam yang ada dan menangkap para nelayan asing yang kedapatan sedang melakukan penangkapan ikan.
4)      Landas Benua
Landas benua adalah wilayah daratan negara pantai yang berada di bawah lautan di laut ZEE, selebar lebih kurang 200 mil di lautan bebas.
5)      Landas Kontinen
Landas kontinen merupakan daratan yang berada di bawah permukaan air di luar laut territorial sampai kedalaman 200 m. Bagi negara pantai, landas kontinen dinyatakan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari wilayah daratan.
3.    Udara
Wilayah udara suatu negara ada di atas wilayah daratan dan wilayah lautan Negara itu. Pembatasan wilayah suatu negara sangat penting sekali karena menyangkut pelaksanaan kedaulatan suatu negara dalam segala bentuk, seperti hal-hal berikut :
·       Berkuasa penuh terhadap kekayaan yang ada di dalamnya.
·       Berkuasa mengusir orang-orang yang bukan warga negaranya dalam wilayah tersebut bila tidak memiliki izin dari negara itu.
·       Pemerintah Yang Berdaulat.
·       Pemerintah yang berdaulat mempunyai kekuasaan sebagai berikut :
·       Kedaulatan ke dalam, artinya wibawa, berwenang menentukan dan menegakkan hukum atas warga dan wilayah negaranya.
·       Kedaulatan keluar adalah mempunyai kedudukan yang sederajat dengan negara lain, sehingga bebas untuk menentukan hubungan diplomatik dengan negara lain.
c)    Pemerintah
Suatu Negara memiliki pemerintah, yaitu suatu organisasi yang berwenang untuk memutuskan dan memerintah seluruh warga Negara di dalam wilayahnya.
d)   Kedaulatan
Suatu Negara meilikii kedaulatan, yaitu kekuasaan tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia untuk mengatur kehidupan warganya.
b.    Unsur Deklaratif Negara
Pengakuan dari Negara-negara lain merupakan unsure deklaratif Negara.Unsur ini bersifat menerangkan saja tentang adanaya Negara. Makna pengakuan dari negara lain adalah untuk menjamin suatu negara baru dapat menduduki tempat yang sejajar sebagai suatu organisasi politik yang merdeka dan berdaulat di tengan keluarga bangsa-bangsa.
Ada dua pengakuan:
a)    Pengakuan de facto.
Adalah atas fakta adanya negara.Pengakuan itu berdasarkan kenyataan bahwa satu komunitas politik telah terbentuk dan memenuhi ketiga unsur konstituf negara, yaitu wilayah, rakyat dan pemerintah yang berdaulat.
b)   Pengakuan de jure
Adalah pengakuan bahwa keberadaan suatu negara itu sah menurut hukum internasional.



Sifat-sifat Negara
Menurut Miriam Budiardjo, pada umumnya setiap Negara memepunyai sifat seperti :
a.       Sifat memaksa artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan, agar peraturan perundang-undangan ditaati dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapai serta timbulnya anarkhi dicegah. Misalnya: setiap warga Negara harus membayar pajak dan orang yang menghindarinya akan dikenakan denda.
b.      Sifat monopoli artinya Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat atau untuk mencapai cita-cita Negara. Misalnya : aliran kepercayaan atau aliran politik dilarang bertentangan dengan tujuan masyarakat.
c.       Mencakup semua artinya semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Misal : keharusan membayar pajak.

C.   Teori dan Bentuk Negara
a.     Teori-teori Negara
Tiga teori pengertian negara yang dikemukakan Mr. Soepomo (dalam Sidang BPUPKI, 31 Mei 1945):
1.      Teori Individualisme
Diajarkan oleh Thomas Hobbes (1588-1679), John Locke (1632-1704), J.J. Rousseau (1712-1778), Herbert Spencer (1820-1903), Harold J. Laski (1839-1950). Teori ini menganggap negara sebagai masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian antara setiap pribadi (individu) yang menjadi anggota masyarakat itu.Karena merupakan perjanjian antarpribadi, maka yang diutamakan dalam setiap kegiatan negara adalah kepentingan dan kebebasan pribadi sehingga kepentingan seluruh warga negara kurang diperhatikan.
2.      Teori Kelas (Golongan)
Diajarkan oleh Karl Marx (1818-1883), Frederick Engels (1820-1895), V.I. Lenin (1870-1924). Teori ini menganggap negara sebagai alat dari suatu golongan atau kelas ekonomi kuat yang menindas golongan ekonomi lemah.Maka Karl Marx menganjurkan revolusi kaum buruh untuk merebut kekuasaan negara dari kaum kapitalis dan balas menindas mereka.Baginya tiada tempat dalam negara untuk kepentingan pribadi.Teori ini mendasari komunisme yang dianut dalam bentuk diktatur proletariat.
3.      Teori Integralistik
Diajarkan oleh Benedictus de Spinoza (1632-1677), Adam Muller (1799-1829), Friedrich Hegel (1770-1831). Menurut teori integralistik, negara adalah susunan masyarakat yang integral: semua anggota masyarakat merupakan bagian dari persatuan organis. Negara tidak memihak kepada golongan yang paling kuat, tidak mengutamakan kepentingan pribadi, melainkan menjamin keselamatan hidup seluruh bangsa sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan.
b.    Teori Ideologi Negara
a)      Fasisme. Menurut teori fasisme, tujuan negara adalah imperium dunia.
b)      Individualisme. Menurut teori individualisme bahwa negara tidak boleh campur tangan dalam urusan warga negaranya.
c)      Sosialisme. Menurut teori sosialisme negara mempunyai hak campur tangan dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat.
d)     Integralistik. Menurut teori Integralistik, tujuan negara merupakan gabungan dari teori individualisme dan sosialisme.
c.     Bentuk-bentuk Negara
Bentuk Negara ada 2, yaitu:
a)      Bentuk Negara Kesatuan
adalah suatu negara merdeka dan berdaulat yang memiliki pemerintah pusat dan berkuasa mengatur seluruh wilayah. Ciri-ciri : Mempunyai 1 UUD, Mempunyai 1 presiden, Hanya pusat yang berhak membuat UU, Untuk memerintah daerah, dibagi 2 sistem (yaitu: Sentralisasi bila semua urusan diatur dan diurus pusat, desentralisasi pemda diberi kekuasaan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (hak otonomi).
b)      SERIKAT (Federasi)
disebut gabungan, suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat. Kedaulatan tetap dipegang oleh pusat. Ciri-ciri : Tiap negara bag punya 1 UUD, 1 lembaga legisltif. Masing-masing negara bagian masih memegang kedaulatan ke dalam, kedaulatan keluar dipegang pusat. Aturan yang dibuat pusat tidak lgs bisa dilaksanakan daerah, harus dengan persetujuan parlemen negara bagian.
d.    Fungsi dan Tujuan Negara
Fungsi Negara ada 4, yaitu:
a)      Fungsi Pertahanan dan Keamanan (Hankam). Negara harus dapat melindungi rakyat, wilayah serta pemerintahan dari ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar.
b)      Fungsi Keadilan
Negara harus dapat menegakkan hukum secara tegas dan tanpa adanya unsur kepentingan tertentu. Setiap warga negara harus dipandang sama di depan hukum.
c)      Fungsi Pengaturan dan Ketertiban
Negara harus mempunyai peraturan (UU) dan peraturan-peraturan lainnya untuk menjalankannya agar terwujudnya tatanan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
d)     Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara harus mengeksplorasi sumber daya alam (SDA) dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) untuk meningkatkan pendapatan rakyat guna mencapai kesejahteraan dan kemakmuran.
e.     Tujuan Negara menurut ahli ada 4, yaitu:
a)      Shang Yang. Tujuan negara adalah mengumpulkan kekuasaan negara yang sebesar-besarnya.
b)      Nicolo Machiavelli. Tujuan negara adalah untuk menghimpun dan memperbesar kekuasaan negara agar mencapai kehormatan, kebesaran, dan kesejahteraan bangsa.
c)      Dante Allighieri. Tujuan negara adalah untuk mrnciptakan perdamaian dunia.
d)     Immanuel Kant. Tujuan negara adalah untuk membentukdan memelihara hak dan kemerdekaan warga negara.

D.  Sistem Konstitusi Negara Indonesia
a.     Pengertian Konstitusi
Konstitusi berasal dari bahasa Prancis constituer yang berarti membentuk, yaitu membentuk, menyusun, atau menyatakan suatu Negara.
Konstitusi dalam pengertian luas adalah keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar. Dalam arti sempit Konstitusi berarti piagam dasar atau undang-undang dasar (Loi constitutionallle) ialah suatu dokumen lengkap mengenai peraturan  dasar Negara.
Menurut EC Wade  Konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan tersebut. Sedangkan menurut Carl Schmitt dari mazhab politik  adalah : Konstitusi dalam arti absolut, mencakup seluruh keadaan dan struktur dalam negara. Hal ini didasarkan bahwa negara adalah ikatan dari manusia yang mengorganisir dirinya dalam wilayah tertentu. Konstitusi menentukan segala bentuk kerja sama dalam organisasi negara. Sehingga konstitusi menentukan segala norma.
Konstitusi dalam arti relatif, naskah konstitusi merupakan naskah penting yang sulit untuk diubah dan dengan sendirinya menjamin kepastian hukum. Konstitusi memuat hal-hal yang fondamental saja sehingga tidak absolut.
Konstitusi dalam arti positif, konstitusi merupakan keputusan tertinggi dari pada rakyat.
Konstitusi dalam arti ideal, konstitusi dapat menampung ide yang dicantumkan satu persatu sebagai isi konstitusi seperti pada konstitusi relatif.

b.    Tingkat Konstitusi
Herman Heller membagi Konstitusi dalam 3 tingkat:
a)    Konstitusi sebagai pengertian politik, mencerminkan keadaan sosial politik suatu bangsa Pengertian Hukum menjadi sekunder, yang primer adalah bangunan masyarakat atau sering disebut political decision. Bangunan masyarakat sebagai hasil keputusan masyarakat.
b)    Konstitusi sebagai pengertian hukum , keputusan masyarakat dijadikan perumusan yang normatif, yang harus berlaku. Dari pengertian ini timbul aliran kodifikasi menghendaki hukum tertulis untuk terciptanya kesatuan hukum, kesederhanaan hukum dan kepastian hukum.
c)    Konstitusi sebagai peraturan hukum, peraturan hukum tertulis. Dengan demikian UUD adalah bagian dari konstitusi tertulis.
c.     Sifat dan Fungsi Konstitusi
a)    Sifat Konstitusi
·      Formil dan materiil .Formil berarti tertulis, Materiil dilihat dari segi isinya berisikan hal-hal bersifat dasar pokok bagi rakyat dan negara.
·      Flexibel dan rigid. Kalau rigid berarti kaku sulit untuk mengadakan perubahan. Sedang flexibel berarti elastic, diumumkan dan diubah sama dengan undang-undang.
·      Tertulis dan tidak tertulis
d.    Fungsi Konstitusi
·      Menentukan pembatasan terhadap kekuasaan sebagai suatu fungsi konstitusionalisme
·      Memberikan legitimasi terhadap kekuasaan pemerintah
·      Sebagai instrumen untuk mengalihkan kewenangan dari pemegang kekuasaan asal (baik rakyat  dalam sistem demokrasi atau raja dalam sistem monarki)  kepada organ-organ kekuasaan negara.
e.     Konstitusi Negara Indonesia
Konstitusi dalam praktik ketatanegaraan dapat diartikan sebagai undang-undang dasar suatu Negara.Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berlaku adalah Undang-Undang Dasar 1945 beserta amamdemennya.
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sebagian dari hukum dasar, yaitu khusus hukum dasar tertulis, yang di sampingnya masih ada hukum dasar tidak tertulis.Hukum dasar tertulis merupakan konstitusi.Hukum dasar tertulis ini terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjalasan, sebagai satu kesatuan organic yang masing-masing mempunyai fungsi dan kedudukan tersendiri.
a)    Sifat-sifat hukum tertulis antara lain :
·      Merupakan hukum yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara Negara, maupun rakyat sebagai warga Negara.
·      Berisi norma-norma, aturan atau ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan.
·      Merupakan perudangan-undangan yang tertinggi dan berfungsi sebagai alat control terhadap norma-norma hukum yang lebih rendah.
·      Memuat aturan-aturan pokok yang bersifat singkat dan supel serta memuat hak asasi manusia, sehingga dapat memenuhi tuntutan zaman.
b)   Hukum dasar tidak tertulis disebut dengan istilah konvensi, mempunyai syarat-syarat yang disebut dengan cirri-cirinya yaitu :

·       Kebiasaan yang terpelihara dalam praktik penyelenggaraan Negara,
·       Berjalan sejajar dengan Undang-Undang Dasar, sehingga tidak bertentangan.
·       Merupakan aturan-aturan dasar sebagai pelengkap yang tidak terdapat dalam Undang-Undang Dasar.
·       Diterima oleh rakyat, sehingga tidak bertentangan dengan kehendak rakyat

f.     Kedudukan konstitusi (UUD)
Dengan adanya UUD baik penguasa dapat mengetahui aturan / ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan.
·       Sebagai hukum dasar.
·       Sebagai hukum yang tertinggi.
·       Perubahan konstitusi / UUD yaitu:
Secara revolusi, pemerintahan baru terbentuk sebagai hasil revolusi ini yang kadang--kadang membuat sesuatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyat. Secara evolusi, UUD/konstitusi berubah secara berangsur – angsur yang dapat menimbulkan suatu UUD, secara otomatis UUD yang sama tidak berlaku lagi.
g.    Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi yaitu:
Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita – cita dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara sebagai pedoaman penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu negara.
h.    Keterkaitan konstitusi dengan UUD yaitu:
Konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak ter tulis sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis. UUD memiliki sifat mengikat oleh karenanya makin elastik sifatnya aturan itui makin baik, konstitusi menyangkut cara suatu pemerintahan diselenggarakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar