NEGARA
DAN KONSTITUSI
A. Pengertian
Negara menurut para ahli :
1. George
Gelinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari kelompok
manusia yang telah berkediaman dalam wilayah tertentu.
2. Kranenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena
kehendak dari suatu golongan atau bangsa sendiri.
3. Roger
F. soultau
Negara adalah alat (agency) atau wewenang atau
authority yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama
masyarakat.
4. Carl
Schmitt
Negara adalah sebagai suatu ikatan dari manusia yang
mengorganisasi dirinya dalam wilayah tertetntu.
5. Negara
ditinjau dari segi organisasi kekuasaan menurut J.H.A. Logemann
Negara adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan
mengatur masyarakat dengan kekuasaaannya itu.Negara dilengkapi dengan kekuasaan
tertinggi yang mengatur dan menyelenggarakan tata pergaulan hidup warga
masyarakat.
6. Negara
ditinjau dari segi organisasi politik menurut R.M. maclver
Negara adalah suatu bentuk organisasi yang
melaksanakan kehendak anggotanya yang dituangkan dalam perundang-undangan.
7. Negara
ditinjau dari segi organisasi kesusilaan menurut G.W. Friedrich Hegel
Negara adalah suatu organisasi yang mewadahi
penjelmaan seluruh individu dengan kekuasaan tertinggi
Pengertian
Negara secara umum adalah organisasi dalam suatu wilayah yang bertujuan
kesejahteraan umum, dimana semua hunungan individu dan sosialnya dalam hidup
sehari-hari diatur dan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
B. Unsur
dan Sifat Negara
Unsur-unsur
terbentuknya Negara ada 2, yaitu:
a. Unsur
Konstitutif Negara
Unsur Konstitutif Negara adalah unsur yang
menentukan ada tidaknya suatu Negara, seperti:
a) Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berdiam di dalam
suatu Negara atau menjadi penghuni Negara, meliputi:
1. Penduduk
Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal tetap
atau berdomisili tetap di dalam wilayah Negara (menetap).
2. Bukan
Penduduk
Bukan Penduduk adalah mereka yang berada di dalam
wilayah Negara, tetapi tidak bermaksud bertempat tinggal di Negara itu.Misalnya
: Wisata Asing yang sedang melakukan perjalanan wisata
3. Warga
Negara
Warga Negara adalah mereka yang berdasarkan hukum
merupakan anggota dari Negara (menurut undang-undang diakui sebagai warga
negara).
4. Bukan
Warga Negara
Bukan Warga Negara adalah mereka yang mengakui
Negara lain sebagai negaranya
b) Wilayah
Wilayah adalah bagian tertentu dari permukaan bumi
dimana penduduk suatu Negara bertempat tinggal secara tetap. Wilayah suatu
Negara meliputi: wilayah daratan, lautan, dan udara.
1. Daratan
Batas wilayah darat suatu Negara biasanya ditentukan
dengan perjanjian antara suatu Negara dengan Negara lain dalam bentuk traktat.
Perbatasan antara Negara dapat berupa:
1) Batas
alam, misalnya: sungai, danau, pegunungan, atau lembah.
2) Batas
buatan, misalnya: pagar tembok, pagar kawat berduri
3) Batas
menurut geofisika, misalnya: lintang utara/selatan, bujur timur/barat.
2. Lautan
Menurut Konferensi Hukum Laut internasional III pada
10 Desember 1982 yang diselenggrakan oleh PBB di Montego Bay, Jamaica,
menghasilkan batas wilayah Negara sebagai berikut:
1) Laut
Teritorial
Setiap negara mempunyai kedaulatan atas laut
territorial selebar 12 mil laut, yang diukur berdasarkan garis lurus yang
ditarik dari garis dasar (base line) garis pantai kearah laut bebas.
2) Zona
Bersebelahan
Zona bersebelahan merupakan batas laut selebar 12
mil laut dari garis batas laut territorial atau batas laut selebar 24 mil laut
dari garis dasar.
3) Zona
Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif merupakan batas lautan suatu
negara pantai lebarnya 200 mil laut dari garis dasar..Dalam batas ini, negara
pantai berhak menggali kekayaan alam yang ada dan menangkap para nelayan asing
yang kedapatan sedang melakukan penangkapan ikan.
4) Landas
Benua
Landas benua adalah wilayah daratan negara pantai
yang berada di bawah lautan di laut ZEE, selebar lebih kurang 200 mil di lautan
bebas.
5) Landas
Kontinen
Landas kontinen merupakan daratan yang berada di
bawah permukaan air di luar laut territorial sampai kedalaman 200 m. Bagi
negara pantai, landas kontinen dinyatakan sebagai bagian yang tak terpisahkan
dari wilayah daratan.
3. Udara
Wilayah udara suatu negara ada di atas wilayah
daratan dan wilayah lautan Negara itu. Pembatasan wilayah suatu negara sangat
penting sekali karena menyangkut pelaksanaan kedaulatan suatu negara dalam
segala bentuk, seperti hal-hal berikut :
· Berkuasa
penuh terhadap kekayaan yang ada di dalamnya.
· Berkuasa
mengusir orang-orang yang bukan warga negaranya dalam wilayah tersebut bila
tidak memiliki izin dari negara itu.
· Pemerintah
Yang Berdaulat.
· Pemerintah
yang berdaulat mempunyai kekuasaan sebagai berikut :
· Kedaulatan
ke dalam, artinya wibawa, berwenang menentukan dan menegakkan hukum atas warga
dan wilayah negaranya.
· Kedaulatan
keluar adalah mempunyai kedudukan yang sederajat dengan negara lain, sehingga
bebas untuk menentukan hubungan diplomatik dengan negara lain.
c) Pemerintah
Suatu Negara memiliki pemerintah, yaitu suatu
organisasi yang berwenang untuk memutuskan dan memerintah seluruh warga Negara
di dalam wilayahnya.
d) Kedaulatan
Suatu Negara meilikii kedaulatan, yaitu kekuasaan
tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara
yang tersedia untuk mengatur kehidupan warganya.
b. Unsur
Deklaratif Negara
Pengakuan dari Negara-negara lain merupakan unsure
deklaratif Negara.Unsur ini bersifat menerangkan saja tentang adanaya Negara. Makna
pengakuan dari negara lain adalah untuk menjamin suatu negara baru dapat
menduduki tempat yang sejajar sebagai suatu organisasi politik yang merdeka dan
berdaulat di tengan keluarga bangsa-bangsa.
Ada dua pengakuan:
a) Pengakuan
de facto.
Adalah atas fakta adanya negara.Pengakuan itu
berdasarkan kenyataan bahwa satu komunitas politik telah terbentuk dan memenuhi
ketiga unsur konstituf negara, yaitu wilayah, rakyat dan pemerintah yang
berdaulat.
b) Pengakuan
de jure
Adalah pengakuan bahwa keberadaan suatu negara itu
sah menurut hukum internasional.
Sifat-sifat
Negara
Menurut
Miriam Budiardjo, pada umumnya setiap Negara memepunyai sifat seperti :
a. Sifat
memaksa artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan, agar
peraturan perundang-undangan ditaati dengan demikian penertiban dalam
masyarakat tercapai serta timbulnya anarkhi dicegah. Misalnya: setiap warga
Negara harus membayar pajak dan orang yang menghindarinya akan dikenakan denda.
b.
Sifat monopoli artinya Negara mempunyai
monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat atau untuk mencapai
cita-cita Negara. Misalnya : aliran kepercayaan atau aliran politik dilarang
bertentangan dengan tujuan masyarakat.
c.
Mencakup semua artinya semua peraturan
perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Misal :
keharusan membayar pajak.
C. Teori
dan Bentuk Negara
a.
Teori-teori Negara
Tiga teori pengertian
negara yang dikemukakan Mr. Soepomo (dalam Sidang BPUPKI, 31 Mei 1945):
1. Teori
Individualisme
Diajarkan oleh Thomas Hobbes (1588-1679), John Locke
(1632-1704), J.J. Rousseau (1712-1778), Herbert Spencer (1820-1903), Harold J.
Laski (1839-1950). Teori ini menganggap negara sebagai masyarakat hukum yang
disusun berdasarkan perjanjian antara setiap pribadi (individu) yang menjadi
anggota masyarakat itu.Karena merupakan perjanjian antarpribadi, maka yang
diutamakan dalam setiap kegiatan negara adalah kepentingan dan kebebasan
pribadi sehingga kepentingan seluruh warga negara kurang diperhatikan.
2. Teori
Kelas (Golongan)
Diajarkan oleh Karl Marx (1818-1883), Frederick
Engels (1820-1895), V.I. Lenin (1870-1924). Teori ini menganggap negara sebagai
alat dari suatu golongan atau kelas ekonomi kuat yang menindas golongan ekonomi
lemah.Maka Karl Marx menganjurkan revolusi kaum buruh untuk merebut kekuasaan
negara dari kaum kapitalis dan balas menindas mereka.Baginya tiada tempat dalam
negara untuk kepentingan pribadi.Teori ini mendasari komunisme yang dianut
dalam bentuk diktatur proletariat.
3. Teori
Integralistik
Diajarkan oleh Benedictus de Spinoza (1632-1677),
Adam Muller (1799-1829), Friedrich Hegel (1770-1831). Menurut teori
integralistik, negara adalah susunan masyarakat yang integral: semua anggota
masyarakat merupakan bagian dari persatuan organis. Negara tidak memihak kepada
golongan yang paling kuat, tidak mengutamakan kepentingan pribadi, melainkan
menjamin keselamatan hidup seluruh bangsa sebagai satu kesatuan yang tak
terpisahkan.
b.
Teori Ideologi Negara
a) Fasisme.
Menurut teori fasisme, tujuan negara adalah imperium dunia.
b) Individualisme.
Menurut teori individualisme bahwa negara tidak boleh campur tangan dalam
urusan warga negaranya.
c) Sosialisme.
Menurut teori sosialisme negara mempunyai hak campur tangan dalam berbagai
bidang kehidupan masyarakat.
d) Integralistik.
Menurut teori Integralistik, tujuan negara merupakan gabungan dari teori
individualisme dan sosialisme.
c.
Bentuk-bentuk Negara
Bentuk Negara ada 2,
yaitu:
a) Bentuk
Negara Kesatuan
adalah suatu negara merdeka dan berdaulat yang
memiliki pemerintah pusat dan berkuasa mengatur seluruh wilayah. Ciri-ciri : Mempunyai
1 UUD, Mempunyai 1 presiden, Hanya pusat yang berhak membuat UU, Untuk memerintah
daerah, dibagi 2 sistem (yaitu: Sentralisasi bila semua urusan diatur dan
diurus pusat, desentralisasi pemda diberi kekuasaan mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri (hak otonomi).
b) SERIKAT
(Federasi)
disebut gabungan, suatu negara yang terdiri dari
beberapa negara bagian yang tidak berdaulat. Kedaulatan tetap dipegang oleh
pusat. Ciri-ciri : Tiap negara bag punya 1 UUD, 1 lembaga legisltif. Masing-masing
negara bagian masih memegang kedaulatan ke dalam, kedaulatan keluar dipegang
pusat. Aturan yang dibuat pusat tidak lgs bisa dilaksanakan daerah, harus
dengan persetujuan parlemen negara bagian.
d. Fungsi
dan Tujuan Negara
Fungsi
Negara ada 4, yaitu:
a) Fungsi
Pertahanan dan Keamanan (Hankam). Negara harus dapat melindungi rakyat, wilayah
serta pemerintahan dari ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan, baik yang
berasal dari dalam maupun dari luar.
b) Fungsi
Keadilan
Negara harus dapat menegakkan hukum secara tegas dan
tanpa adanya unsur kepentingan tertentu. Setiap warga negara harus dipandang
sama di depan hukum.
c) Fungsi
Pengaturan dan Ketertiban
Negara harus mempunyai peraturan (UU) dan
peraturan-peraturan lainnya untuk menjalankannya agar terwujudnya tatanan
kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
d) Fungsi
Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara harus mengeksplorasi sumber daya alam (SDA)
dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) untuk meningkatkan
pendapatan rakyat guna mencapai kesejahteraan dan kemakmuran.
e.
Tujuan Negara menurut ahli ada 4, yaitu:
a) Shang
Yang. Tujuan negara adalah mengumpulkan kekuasaan negara yang sebesar-besarnya.
b) Nicolo
Machiavelli. Tujuan negara adalah untuk menghimpun dan memperbesar kekuasaan
negara agar mencapai kehormatan, kebesaran, dan kesejahteraan bangsa.
c) Dante
Allighieri. Tujuan negara adalah untuk mrnciptakan perdamaian dunia.
d) Immanuel
Kant. Tujuan negara adalah untuk membentukdan memelihara hak dan kemerdekaan
warga negara.
D. Sistem
Konstitusi Negara Indonesia
a. Pengertian
Konstitusi
Konstitusi berasal dari
bahasa Prancis constituer yang berarti membentuk, yaitu membentuk, menyusun,
atau menyatakan suatu Negara.
Konstitusi dalam pengertian luas adalah keseluruhan
dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar. Dalam arti sempit Konstitusi
berarti piagam dasar atau undang-undang dasar (Loi constitutionallle) ialah
suatu dokumen lengkap mengenai peraturan
dasar Negara.
Menurut EC Wade Konstitusi adalah naskah yang memaparkan
rangka dan tugas pokok dari badan pemerintahan suatu negara dan menentukan
pokok-pokok cara kerja badan tersebut. Sedangkan menurut Carl Schmitt dari
mazhab politik adalah : Konstitusi dalam
arti absolut, mencakup seluruh keadaan dan struktur dalam negara. Hal ini
didasarkan bahwa negara adalah ikatan dari manusia yang mengorganisir dirinya
dalam wilayah tertentu. Konstitusi menentukan segala bentuk kerja sama dalam
organisasi negara. Sehingga konstitusi menentukan segala norma.
Konstitusi dalam arti
relatif, naskah konstitusi merupakan naskah penting yang sulit untuk diubah dan
dengan sendirinya menjamin kepastian hukum. Konstitusi memuat hal-hal yang
fondamental saja sehingga tidak absolut.
Konstitusi
dalam arti positif, konstitusi merupakan keputusan tertinggi dari pada rakyat.
Konstitusi
dalam arti ideal, konstitusi dapat menampung ide yang dicantumkan satu persatu
sebagai isi konstitusi seperti pada konstitusi relatif.
b. Tingkat
Konstitusi
Herman Heller membagi Konstitusi dalam 3 tingkat:
a) Konstitusi
sebagai pengertian politik, mencerminkan keadaan sosial politik suatu bangsa Pengertian
Hukum menjadi sekunder, yang primer adalah bangunan masyarakat atau sering
disebut political decision. Bangunan masyarakat sebagai hasil keputusan
masyarakat.
b) Konstitusi
sebagai pengertian hukum , keputusan masyarakat dijadikan perumusan yang
normatif, yang harus berlaku. Dari pengertian ini timbul aliran kodifikasi
menghendaki hukum tertulis untuk terciptanya kesatuan hukum, kesederhanaan
hukum dan kepastian hukum.
c) Konstitusi
sebagai peraturan hukum, peraturan hukum tertulis. Dengan demikian UUD adalah
bagian dari konstitusi tertulis.
c. Sifat
dan Fungsi Konstitusi
a) Sifat
Konstitusi
· Formil
dan materiil .Formil berarti tertulis, Materiil dilihat dari segi isinya
berisikan hal-hal bersifat dasar pokok bagi rakyat dan negara.
· Flexibel
dan rigid. Kalau rigid berarti kaku sulit untuk mengadakan perubahan. Sedang
flexibel berarti elastic, diumumkan dan diubah sama dengan undang-undang.
· Tertulis
dan tidak tertulis
d. Fungsi
Konstitusi
· Menentukan
pembatasan terhadap kekuasaan sebagai suatu fungsi konstitusionalisme
· Memberikan
legitimasi terhadap kekuasaan pemerintah
· Sebagai
instrumen untuk mengalihkan kewenangan dari pemegang kekuasaan asal (baik
rakyat dalam sistem demokrasi atau raja
dalam sistem monarki) kepada organ-organ
kekuasaan negara.
e. Konstitusi
Negara Indonesia
Konstitusi
dalam praktik ketatanegaraan dapat diartikan sebagai undang-undang dasar suatu
Negara.Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berlaku adalah Undang-Undang
Dasar 1945 beserta amamdemennya.
Undang-Undang
Dasar 1945 merupakan sebagian dari hukum dasar, yaitu khusus hukum dasar
tertulis, yang di sampingnya masih ada hukum dasar tidak tertulis.Hukum dasar
tertulis merupakan konstitusi.Hukum dasar tertulis ini terdiri atas Pembukaan,
Batang Tubuh, dan Penjalasan, sebagai satu kesatuan organic yang masing-masing
mempunyai fungsi dan kedudukan tersendiri.
a) Sifat-sifat
hukum tertulis antara lain :
· Merupakan
hukum yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara Negara, maupun rakyat
sebagai warga Negara.
· Berisi
norma-norma, aturan atau ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan.
· Merupakan
perudangan-undangan yang tertinggi dan berfungsi sebagai alat control terhadap
norma-norma hukum yang lebih rendah.
· Memuat
aturan-aturan pokok yang bersifat singkat dan supel serta memuat hak asasi
manusia, sehingga dapat memenuhi tuntutan zaman.
b) Hukum
dasar tidak tertulis disebut dengan istilah konvensi, mempunyai syarat-syarat
yang disebut dengan cirri-cirinya yaitu :
· Kebiasaan
yang terpelihara dalam praktik penyelenggaraan Negara,
· Berjalan
sejajar dengan Undang-Undang Dasar, sehingga tidak bertentangan.
· Merupakan
aturan-aturan dasar sebagai pelengkap yang tidak terdapat dalam Undang-Undang
Dasar.
· Diterima
oleh rakyat, sehingga tidak bertentangan dengan kehendak rakyat
f. Kedudukan
konstitusi (UUD)
Dengan adanya UUD baik
penguasa dapat mengetahui aturan / ketentuan pokok mendasar mengenai
ketatanegaraan.
· Sebagai
hukum dasar.
· Sebagai
hukum yang tertinggi.
· Perubahan
konstitusi / UUD yaitu:
Secara revolusi,
pemerintahan baru terbentuk sebagai hasil revolusi ini yang kadang--kadang
membuat sesuatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyat. Secara evolusi,
UUD/konstitusi berubah secara berangsur – angsur yang dapat menimbulkan suatu
UUD, secara otomatis UUD yang sama tidak berlaku lagi.
g. Keterkaitan
antara dasar negara dengan konstitusi yaitu:
Keterkaitan antara
dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita – cita dan
tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara
sebagai pedoaman penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam
konstitusi suatu negara.
h. Keterkaitan
konstitusi dengan UUD yaitu:
Konstitusi adalah hukum
dasar tertulis dan tidak ter tulis sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis.
UUD memiliki sifat mengikat oleh karenanya makin elastik sifatnya aturan itui
makin baik, konstitusi menyangkut cara suatu pemerintahan diselenggarakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar